Pemkab Tubaba tidak Transparan Dalam Pemberian Sanksi Administrasi Terhadap Perbuatan Pejabat Dinkes Merugikan Keuangan Daerah

Sanksi administrasi yang diberikan Pemkab Tulang Bawang Barat (Tubaba) terkait penyalahgunaan wewenang dan jabatan pada ketiga paket pengadaan barang fiktif di Dinas Kesehatan TA 2022, yang merugikan keuangan daerah, dinilai pengamat pembangunan di Tulangbawang Barat, tidak jelas.

topmetro.news – Sanksi administrasi yang diberikan Pemkab Tulang Bawang Barat (Tubaba) terkait penyalahgunaan wewenang dan jabatan pada ketiga paket pengadaan barang fiktif di Dinas Kesehatan TA 2022, yang merugikan keuangan daerah, dinilai pengamat pembangunan di Tulangbawang Barat, tidak jelas.

“Kalau dilihat dari rilis berita Inspektorat Tubaba terkait tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung di Dinas Kesehatan TA 2022 tersebut menerangkan bahwasanya pemberian sanksi materil dan sanksi administrasi telah dilaksanakan dan telah dianggap selesai. Akan tetapi sanksi materil saja yang dijelaskan sedangkan sanksi administrasi tidak diuraikan dengan jelas,” ujar Hairuddin SE, Minggu (28/1/2024).

Hairuddin melanjutkan, kalau melihat PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, sanksi disiplin ada tiga jenis. Yakni, sanksi ringan berupa teguran lisan atau tulisan tentang ketidakpuasan. Sanksi sedang potongan tunjangan jabatan sebesar 25% selama 6 bulan, 9 bulan dan 12 bulan. Dan sanksi berat yaitu penurunan pangkat,

Seharusnya dalam rilis berita Inspektorat tersebut lebih jelas dan detail jenis sanksi administrasi seperti apa terhadap oknum ASN Dinas Kesehetan yang telah menyalahgunakan wewenan mengakibatkan kerugian keuangan daerah. Sehingga masyarakat dapat mengetahui dengan jelas. Selain itu dengan ada publikasikan pemberian sanksi administrasi tersebut dapat menjadi pelajaran bagi ASN yang lain.

Mengenai jenis sanksi administrasi yang layak untuk oknum ASN Dinas Kesehatan dan ketiga perusahaan penyedia tersebut, Hairuddin mengatakan, kalau melihat dari PP 94 Tahun 2021 sanksi administrasi yang layak yaitu Pasal 14 huruf a. Yakni, bagi ASN yang melakukan pelanggaran yang menyalahgunakan wewenang dikenakan hukuman disiplin berat. Sedangkan untuk sanksi ketiga perusahaan penyedia diberikan daftar hitam.

Selain sanksi administrasi, lanjut Hairuddin, berdasarkan Pasal 36 PP Nomor 94 Tahun 2021 memuat ketentuan mekanisme pemeriksaan penyalahgunakan wewenang PNS yang berimplikasi terhadap kerugian keuangan negara. Pasal 36 menyatakan bahwa jika berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka atasan langsung atau tim pemeriksa wajib berkoordinasi dengan Aparat Pengawas Internal (APIP). Kemudian jika indikasi tersebut terbukti, maka APIP merekomendasikan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melaporkan kepada Aparat Penega Hukum (APH).

Laporan PPK kepada APH berkaitan dengan aspek hukum pidana atas perbuatan penyalahgunaan wewenang ASN. Karena larangan penyalahgunaan wewenang atau kewenangan ada dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Korupsi.

Berita sebelumnya, oknum pegawai Dinas Kesehatan terindikasi menyalahgunakan wewenang dan jabatan, pada ketiga paket pengadaan barang Fiktif di Dinas Kesehatan TA 2022, yang merugikan keuangan daerah.

Oknum Dinkes Tubaba tersebut diduga belum mendapatkan sanksi administrasi atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Karyawanto selaku PPK, Oknum PPTK, Feri Darmawan selaku Kepala Subbagian Keuangan dan Oknum Bendahara pengeluaran pada Dinas Kesehatan

Berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor 4/LHP/XVIII.BLP/01/2023, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung diuraikan Dinas Kesehatan Tulang Bawang Barat pada Tahun Anggaran 2022 menganggarkan belanja barang yang diduga fiktif.

BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung merekomendasikan kepada Bupati Tubaba untuk memberikan sanksi kepada Kepala Dinas Kesehatan yang mereka nilai lalai dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan pada satuan kerjanya.

BPK juga, memerintahkan kepada Sekda agar memberikan sanksi kepada PPK, PPTK, Kepala Subbagian Keuangan dan Bendahara pengeluaran pada Dinas Kesehatan yang terindikasi melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dan memproses indikasi kerugian keuangan daerah sebesar Rp394.161.000,00 dari pihak-pihak terkait sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke kas daerah. Bendahara Pengeluaran agar memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam dalam merealisasikan pembayaran belanja.

Permasalahan tersebut mengakibatkan indikasi kerugian keuangan daerah sebesar Rp394.161.000,00 atas tiga paket pekerjaan yang tidak dilaksanakan namun telah direalisasikan pembayarannya.

berbagai sumber

Related posts

Leave a Comment